Perangkat
desa adalah aparat pemerintah yang berada di garda terdepan pelaksana kebijakan
yang digariskan oleh struktur pemerintahan di atasnya. Di pundak mereka-lah
hampir seluruh kebijakan pemerintah pusat dan daerah dibebankan untuk
dilaksanakan.
Merekalah
yang melakukan pendaftaran calon pemilih saat menjelang pemilu, mereka pula
yang menginventarisasi objek pajak yang akan menjadi sumber pendapatan
daerah/negara, dan tentunya mereka juga yang membuatkan berbagai jenis surat
yang dibutuhkan warga mulai dari surat kelahiran, surat pindah, surat jalan,
surat keterangan miskin, hingga surat kematian,dll.
Praktis
seorang perangkat desa dapat dikatakan tidak memiliki jam kerja yang pasti.
Mereka harus siap 24 jam untuk melayani kebutuhan warga desa yang memerlukan.
Oleh sebab itu, peranan mereka dalam menjalankan roda pemerintahan di negeri
ini sebenarnya tidak dapat diremehkan.
Begitu
beragam dan beratnya tugas perangkat desa – sayangnya – tidak dibarengi dengan
kualitas sumberdaya manusia perangkat desa yang memadai. Kita mengetahui hampir
sebagian besar perangkat desa yang ada saat ini rata-rata berusia tua dan
berpendidikan tidak lebih dari SMP bahkan tidak sedikit yang hanya
berpendidikan SD.
Salah satu
akibat rendahnya kualitas SDM perangkat desa tersebut adalah ketidakvalidan
data dan informasi yang dibuat oleh pemerintah (perangkat) desa. Misalnya pada
saat pendaftaran calon pemilih menjelang pemilu sehingga kita sering mendengar
adanya pemilih ganda/fiktif.
Peningkatan
kualitas SDM perangkat desa mutlak perlu dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat
yang semakin beragam. Salah satu jalan untuk meningkatkan kualitas SDM
perangkat adalah dengan memberikan pendidikan dan pelatihan kepada perangkat
desa secara berkesinambungan.
Dana desa bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kapasitas perangkat desa agar
lebih berdaya dan berwawasan. Karena peningkatan kapasitas inilah yang akan
menjadikan masyarakat desa lebih berdaya, memiliki pengetahuan, wawasan dan
keterampilan dalam pelaksanaan pembangunan desa
Salah satu
upaya untuk meningkatkan kualitas SDM perangkat desa adalah dengan meningkatkan
jenjang pendidikan mereka melalui program pendidikan penyetaraan.
Selain
dengan meningkatkan jenjang pendidikan perangkat desa, pemerintah daerah juga
dapat memberikan pelatihan-pelatihan yang bersifat teknis dan keterampilan
kepada para perangkat desa untuk meningkatkan kualitas SDM mereka. Contoh yang
paling sederhana adalah dengan memberikan PELATIHAN KOMPUTER.
Upaya
peningkatan kualitas SDM perangkat desa ini harus dimaknai sebagai upaya untuk
meningkatkan profesionalisme diri perangkat desa yang nantinya akan berujung
pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar