Akreditasi tidak hanya diterapkan
untuk pendidikan formal saja, tetapi juga pada pendidikan non formal seperti lembaga
kursus, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD). Tujuannya agar kedudukan, peran dan fungsi lembaga pendidikan formal
sejajar dengan lembaga non formal. lembaga non formal juga dituntut untuk
memiliki kelayakan program dan setara dengan pendidikan formal, maka lembaga
tersebut harus mendapat akreditasi dari BAN PNF.
Persyaratan mengikuti akreditasi
untuk setiap program dan satuan PNF diantaranya telah memiliki izin
penyelenggaraan program PNF dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas)
sesuai domisili, telah melakukan kegiatan PNF minimal 1 tahun setelah mendapat
izin Kemendiknas dan mengajukan permohonan untuk diakreditasi kepada BAN PNF.
LP2K DEA NUGRAHA mengajukan
permohonan Akreditasi Lembaga
dan Akreditasi Program Komputer
pada tanggal 20 Desember 2010 dan di ASESMEN pada tanggal 23 April 2011.
AKREDITASI LEMBAGA
dengan Tim
ASESMEN Bapak PERDANA AFIF LUTHFY, ST, MT. (Asesor 1) dan Bapak RAKHYONO,
SH. (Asesor 2)
AKREDITASI PROGRAM KURSUS KOMPUTER
dengan Tim ASESMEN Bapak Drs. DWI INTORO (Asesor 1) dan Bapak AGUS
PURWANTO.ST. (Asesor 2)
Kita berharap dengan penyelenggaraan
Akreditasi lembaga dan program kursus ini mudah-mudahan LP2K DEA NUGRAHA dapat
meningkatkan mutu program dan mutu pendidikan yang dihasilkan lebih baik lagi
dan selalu berupaya meningkatkan mutu program dan lembaga secara bertahap,
terencana dan kompetitif di tingkat kota/kabupaten, Provinsi, Nasional dan bahkan
Internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar