Minggu, 15 April 2012

AKREDITASI DEA NUGRAHA


Akreditasi tidak hanya diterapkan untuk pendidikan formal saja, tetapi juga pada pendidikan non formal seperti lembaga kursus, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Tujuannya agar kedudukan, peran dan fungsi lembaga pendidikan formal sejajar dengan lembaga non formal. lembaga non formal juga dituntut untuk memiliki kelayakan program dan setara dengan pendidikan formal, maka lembaga tersebut harus mendapat akreditasi dari BAN PNF.
Persyaratan mengikuti akreditasi untuk setiap program dan satuan PNF diantaranya telah memiliki izin penyelenggaraan program PNF dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) sesuai domisili, telah melakukan kegiatan PNF minimal 1 tahun setelah mendapat izin Kemendiknas dan mengajukan permohonan untuk diakreditasi kepada BAN PNF.
LP2K DEA NUGRAHA mengajukan permohonan Akreditasi Lembaga dan Akreditasi Program Komputer pada tanggal 20 Desember 2010 dan di ASESMEN pada tanggal 23 April 2011.

AKREDITASI LEMBAGA 
dengan Tim ASESMEN Bapak PERDANA AFIF LUTHFY, ST, MT. (Asesor 1) dan Bapak  RAKHYONO, SH. (Asesor 2)



AKREDITASI PROGRAM KURSUS KOMPUTER
dengan Tim ASESMEN Bapak Drs. DWI INTORO (Asesor 1) dan Bapak  AGUS PURWANTO.ST. (Asesor 2)


Kita berharap dengan penyelenggaraan Akreditasi lembaga dan program kursus ini mudah-mudahan LP2K DEA NUGRAHA dapat meningkatkan mutu program dan mutu pendidikan yang dihasilkan lebih baik lagi dan selalu berupaya meningkatkan mutu program dan lembaga secara bertahap, terencana dan kompetitif di tingkat kota/kabupaten, Provinsi, Nasional dan bahkan Internasional.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar